Skip to main content

Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

Mobilnya Kembali, Korban Penipuan Berterimakasih kepada Polresta Mojokerto

KOTA MOJOKERTO – Menjelang kepindahan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, menggelar ungkap kasus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dihalaman depan SPKT Polresta Mojokerto.kemarin Rabu (6/7/22)

Unit Pidum Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku AD (37) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan mantan karyawan finance di Kota Mojokerto 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari dua korban yang melapor ke Polresta Mojokerto.

“Dari 2 laporan Polisi tersebut, kami berhasil mengembangkan ke 12 unit mobil dan masih kami kembangkan lagi. Semoga tidak ada korban-korban lain,”ungkap AKBP Rofiq di hadapan awak media kemarin Rabu (6/7/22).

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, modus pelaku dengan cara menghubungi korban, Abd Rohim (58) warga Dusun Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E Exceed nopol AG 1649 TT warna abu-abu di masterplan Facebook (FB).

“Tanggal 12 Juni, korban mendapatkan telepon untuk menjual mobil Pajero nya. Saat mobilnya dilepas, mobil ini oleh si pembeli (pelaku) langsung dijual kepada orang dengan posisi BPKB dan mobil sudah diambil dari korban. Uang cash dan BPKB kendaraan langsung dibelikan mobil yang lain lagi,” ujarnya

Uang cash dan BPKB kendaraan oleh pelaku langsung dibelikan mobil yang lain lagi dengan status mobil kredit. Mobil kredit tersebut dijual lagi ke orang lain. 

“Dari saudara AD ada 4 unit mobil. Pengembangan kasus tersebut Polisi mengungkap ada 8 unit mobil. Jadi total ada 12 unit mobil, masih kami kembangkan lagi. Karena ada jasa dari perusahaan finance yang indikasi mengumpulkan dana. Pihaknya akan melihat substansi pidana apakah perusahaan finance tersebut ikut bertanggungjawab,” ujar AKBP Rofiq.

Kapolresta Mojokerto juga menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai jika hendak menjaminkan BPKB kendaraannya untuk pinjaman justru menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan Polisi,pelaku juga melakukan penipuan dengan cara sama terhadap sejumlah korban. Setidaknya terdapat lima mobil lain yang telah dibawanya kabur. Diantaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia. Pelaku juga menyasar usaha rental mobil di Kota Mojokerto.

Pelaku juga mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa. Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis tersebut justru digadaikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti yang berhasil disita Polisi total ada 12 unit.

Selanjutnya Polresta Mojokerto menghadirkan para korban untuk penyerahan kendaraan yang telah ditemukan tersebut oleh Kapolresta Mojokerto dengan didampingi Kasat Reskrim.

Salah seorang korban yang berasal dari Kediri mewakili korban yang lain menyampaikan ucapn terimakasih kepada Polresta Mojokerto yang telah merespon cepat laporannya.

“Saya Abdul Rochim dari Kediri mengucapkan terimakasih atas kerja keras bapak – bapak Polisi yang terbukti sudah berhasil mengungkap dan menemukan mobil kami,”ujar Abdul Rochim.

Ia juga mengakui bahwa tidak percuma melapor ke Polisi atas musibah yang ia alami sebelumnya.

“Ya, kami bangga kepada Bapak Polisi Polresta Mojokerto ini karena laporan kami segera direspon dan ditindak lanjuti sehingga tidak sampai 24 jam, bapak – bapak Polisi sudah bisa mengamankan pelaku,”pungkasnya. (**19/MK)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media