SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami kasus kecelakaan kereta api di Desa Keras Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Dr Toni Hermanto, M.H, di Surabaya, kemarin Senin (26/12). "Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia," kata Kapolda Jawa Timur Dr Toni Hermanto, M.H., di Surabaya, Senin (27/12) Sejauh ini, menurut Kapolda Jatim, tim penyidik telah memeriksa 15 (lima belas) saksi termasuk saksi korban. "Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian, dan pihak PT.KAI serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI," jelas Kapolda Jatim. Masih kata Kapolda Jatim, berdasarkan keterangan saksi dari PT. KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api. ...
Segala Hal Tentang Layanan yang Anda Butuhkan