KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki - laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu o...
Segala Hal Tentang Layanan yang Anda Butuhkan