Surabaya - Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Windhi memberikan klarifikasi perihal adanya salah satu anggota penyidik yang tengah menangani kasus penggelapan antara kakak dan adik.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Tedjo Kusumo Santoso (73), warga Jalan Kendangsari Industri Surabaya, tengah melaporkan adiknya yakni Tejo Kusumo Latif di Mapolrestabes Surabaya dengan LP/B/446/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Mei 2024.
Namun saat tengah pemeriksaan Lidik antara Pelapor dan Terlapor dipanggil untuk pemeriksaan Konfrontir oleh Penyidik, tiba tiba pihak Kuasa Hukum dari Terlapor berinisial AW diduga memberikan masukan kepada Tedjo.
Disini pihak penyidik menegur dengan halus, untuk tidak usah memberikan masukan terlebih dahulu, dan juga jangan diulangi mengingat ini adalah pertemuan antara kedua belah pihak.
Namun disinilah permasalahan terjadi, AW merasa tersinggung, dan membuat laporan ke Propam Polda Jatim, seolah-olah penyidik dari Polrestabes Surabaya terkesan arogan.
AKP Haryoko saat memberikan keterangan resminya, jadi SOP dari penyidik sudah benar, agar para pihak kuasa hukum lebih bersifat pasif.
"Jadi harus bisa membedakan, saat pihak kepolisian melakukan Konfrontir antara pelapor dan terlapor, itu kuasa hukum mestinya Pasif, dan harus menghargai pembacaan BAP, apalagi dia dari kuasa terlapor," tandas Haryoko, pada Sabtu (6/7).
Haryoko menambahkan, bahwasanya untuk anggota penyidik sudah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, dan menurut hasil pemeriksaan, sudah melalui mekanisme dalam proses penyidikan.
Sementara itu, sampai saat ini kasus tipu gelap tersebut, dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat ditanya apakah ada pihak penyidik mengusir kuasa hukum tersebut, Kasihumas menjelaskan bahwasanya tidak ada pengusiran, namun hanya menegur agar tidak diulangi saat pemeriksaan secara konfrontir, jika diulangi tentunya ini akan menjadi asumsi bahwasanya dalam pemeriksaan ini ada tebang pilih, mengingat terlapor dan pelapor adalah masih saudara kandung.
"Tidak mas, jadi penyidik kami itu menegur kan posisinya terlapor dan pelapor ada di kursi depan, sedangkan pihak kuasa hukum letaknya di kursi belakang, jika kami membiarkan kuasa hukum terlapor memberikan masukan, nanti malah membuat suasana semakin ramai, apalagi saat itu terlapor juga didampingi oleh kuasa hukumnya," pungkasnya. (*)
Comments
Post a Comment