Skip to main content

Kapolres Ngawi Cek Gudang KPUD, Pastikan Keamanan Logistik Pilkada 2024

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

BANGKALAN - Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. 

Kali ini, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (30/06/2024) kemarin.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wib di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok. Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan. 

Pelaku berinisial H (60) merupakan kakak kandung dari ibu korban berinisial AM (41). Keduanya merupakan paman dan keponakan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku R pulang untuk mengambil senjata tajam (Sajam).

Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris. 

Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter. 

"Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku," beber AKBP Febri, Selasa (02/07). 

Lebih lanjut lagi, AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

"Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk," lanjut sang Kapolres. 

Setelah itu, keduanya dipisahkan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik," tambah AKBP Febri. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (*)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media