Skip to main content

Bantuan Logistik Kapolri untuk Polres Aceh Tamiang Tiba, Pastikan Pelayanan Kepolisian Segera Pulih

Operasi Pekat Premanisme 2025: Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan yang Berujung Pencurian



Surabaya — Satu lagi aksi kekerasan dalam relasi asmara harus diusut tuntas oleh aparat. Dalam rangkaian Operasi Pekat Premanisme 2025, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Raditya Herlambang, bersama Kasubnit Resmob IPDA Amiruddin, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang sekaligus mencuri perhiasan emas milik pacarnya.

Tersangka bernama Ageng Kurniawan (39), warga Semolowaru Elok, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia ditangkap pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Dusun Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/31/III/2025/SPKT/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada 9 Maret 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Dwi Irma Ayuningsih, saat itu sedang berada di kamar kosnya di Jalan Bratang Gede 111, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Tersangka, yang merupakan pacar korban, mendatangi tempat tersebut dan langsung melontarkan kemarahan.

"Cekcok mulut tak terhindarkan. Diduga dilatari kecemburuan terhadap seorang pria yang merupakan teman dari ayah korban, pelaku menuduh korban telah difoto tanpa izin oleh pria tersebut," tutur AKBP Aris, pada Sabtu (9/5).

Amarah yang memuncak ungkap AKBP Aris, membuat Ageng Kurniawan nekat melakukan kekerasan fisik. Ia memukul korban tepat di bagian mata kiri serta meremas lengan kiri korban. Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian meninggalkan korban dan membawa kabur dua kalung emas dan satu gelang emas milik korban.

"Korban mengalami luka lebam di mata kiri dan lengan tangan, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Polisi pun langsung bergerak," katanya.

AKBP Aris menjelaskan berbekal laporan polisi dan hasil visum et repertum, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran terhadap keberadaan tersangka dilakukan secara terarah melalui interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan penyidik Polsek Wonokromo.

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kediri, tim bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dengan dukungan dari Resmob Polres Kediri, pada pukul 20.45 WIB tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu KTP atas nama Ageng Kurniawan dan dua kwitansi pembelian emas.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang diperberat dengan unsur pencurian barang berharga milik korban. Barang bukti yang disita meliputi: 1 (satu) buah KTP atas nama Ageng Kurniawan1 (satu) bukti Visum Et Repertum
dan 2 (dua) lembar kwitansi pembelian perhiasan emas.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, menyita barang bukti, serta melaporkan perkembangan perkara ini kepada pimpinan.

AKBP Aris Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku kekerasan, apalagi dalam konteks hubungan personal yang berujung penganiayaan dan pencurian.

"Penindakan ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Premanisme 2025. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, terlebih terhadap perempuan," ujarnya dengan nada tegas.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk yang didasari oleh rasa cemburu, tidak dapat dibenarkan. Hukum harus ditegakkan demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ageng Kurniawan akan terus berlanjut hingga tuntas dan transparan, demi memberi rasa keadilan bagi korban serta masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby