Skip to main content

SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. 


Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).


Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. 


"Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka," kata Kombes Pol Abast.


Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas. 


"Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.


Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik. 


"Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujar Kombes Abast.


Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.


“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.


Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan. 


“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang," kata AKBP Lintar.


Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi. 


"Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.


Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari. 


"Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang," terang AKBP Lintar.


Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.


"Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga," imbuh AKBP Lintar.


Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.


Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.


Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 


"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar," pungkas AKBP Lintar.


Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. 


Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby