Skip to main content

Bantuan Logistik Kapolri untuk Polres Aceh Tamiang Tiba, Pastikan Pelayanan Kepolisian Segera Pulih

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya



Jakarta — Kasus AMK, anak perempuan berusia 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran, menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi anak dan menegakkan hukum secara berkeadilan. Melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri, penyidik berhasil mengungkap kasus penuh kebiadaban yang dilakukan oleh EF alias YA bersama SNK, sekaligus menemukan identitas keluarga korban dan mempertemukannya kembali dengan ayah kandung serta saudara kembarnya.

Pertemuan penuh haru tersebut berlangsung di sebuah panti sosial pada Jumat, 26 September 2025, dan difasilitasi langsung oleh penyidik Dittipid PPA & PPO bersama pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” ujar Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus AMK diawali dari kondisi anak yang menjadi korban kekerasan berat oleh pasangan pelaku EF alias YA dan SNK. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban kerap disiksa dan bahkan dibakar di area kebun tebu Sidoarjo.

Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperlihatkan bagaimana tindak kekerasan dilakukan secara berulang. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Anak Dittipid PPA & PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dengan pengawasan Dirtipid PPA & PPO sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Setiap langkah penyidikan kami pastikan akuntabel dan berpihak pada korban. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Penemuan identitas keluarga AMK bukan hal mudah. Berangkat hanya dari potongan ingatan sang anak tentang sekolah dan gurunya, penyidik melakukan penelusuran intensif lintas kota mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan mendalam, akhirnya diketahui bahwa AMK adalah anak kandung dari SG, dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang masih tinggal bersama keluarga besar. Kedua pelaku kekerasan, EF alias YA dan SNK, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

Selain proses hukum, AMK juga mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara intensif. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial menyiapkan berbagai bentuk dukungan seperti bantuan pendidikan, kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta pendampingan psikososial jangka panjang.

Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan menyeluruh agar AMK dapat melanjutkan hidup dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang.

Melalui kasus ini, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak abai terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan serupa terjadi.

“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” pesan Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah dengan tegas.

Kasus AMK menjadi potret nyata komitmen Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri dalam melaksanakan penegakan hukum yang berpihak pada korban serta menjunjung nilai kemanusiaan. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan, pemulihan, dan dukungan sosial.

Dengan kolaborasi lintas lembaga, Polri akan terus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia agar setiap anak mendapatkan kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Comments

Popular posts from this blog

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby