Skip to main content

Bantuan Logistik Kapolri untuk Polres Aceh Tamiang Tiba, Pastikan Pelayanan Kepolisian Segera Pulih

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo




MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim. 

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. 

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban. 

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. 

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”. 

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual. 

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut," terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan. 

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar," pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.  

"Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait," pungkas Iptu Agus Rianto. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby