Skip to main content

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong



SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. 

Tiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah M (32), S.A. (30) dan F.F. (30).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan. 

"Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi," ujar AKBP M. Zainur Rofik, Kamis (12/2/26).

Saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. 

Korban yang masih berusia pelajar dihentikan pelaku M dan S.A. yang mengaku mencari saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan akan dijaga S.A. 

Namun setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. 

Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding. 

Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku.

"Ketiga tersangka ini berasal dari Surabaya ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti Minggu dini hari (1/2/26)," jelas AKBP Rofik.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi. 

"Dari dua aksi tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp. 3 juta dari masing-masing Lokasi,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan darurat atau alasan apapun. 

Kepada orang tua juga diimbau mengawasi anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai motor demi keselamatan bersama. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby