Skip to main content

Gerakan Indonesia Asri, Polres Probolinggo Bersih - bersih Lokasi Wisata Bromo

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel




SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat. 

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. 

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim. 

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. 

"Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. 

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. 

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. 

"Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. 

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. 

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. 

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby