Terkait Ambrolnya Water Park di Kenjeran,Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, pada 7 Mei 2022 lalu. Perlu diketahui, dari tiga tersangka tersebut, yang dijadikan tersangka merupakan salah satu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus perosotan ambrol menyebabkan 17 orang terluka itu. "Sudah (ada 3 tersangka). Salah satunya dari (pemilik) manajemen," kata Arief saat memberikan keterangan langsung kepada wartawan, pada Selasa (23/8/2022) siang. Arief menjelaskan, dari pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Oleh karena itulah, proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama.