Skip to main content

Akhirnya Polres Jember Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Misterius 9 tahun Silam

JEMBER – Masih ingat kejadian kasus yang diduga pembunuhan seorang Mahasiswa Universitas Negeri Jember ( Unej ) asal Bondowoso 9 tahun yang silam?

Kasus tersebut sempat menyulitkan Kepolisian dalam mencari bukti dan saksi. Namun berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Jember akhirnya diketahui pelaku pembunuhan atas korban yang Bernama Galau Wahyu Utama (18) salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam, dimana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar. 

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates. 

Dalam konferensi persnya Kamis (24/02/2022), Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyampaikan bahwa 2 pelaku yang diketahui bernama ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 di Pulau Bali.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres AKBP Herry kepada awak Media, Kamis (24/02/2022). 

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini memang sangat rumit dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Herry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” tegas AKBP Herry.(*)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Anggota Polda Jatim dapat penghargaan pendidikan perwira dari Kapolri, Kapolda Jatim: Terima kasih dan bangga atas perhatian dan penghargaan bapak Kapolri

SURABAYA,- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (25/2/2022) sore, memimpin pelaksanaan sidang penetapan kelulusan tingkat panda seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-51 Tahun 2022 Polda Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, turut hadir Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Moh Aris, Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Harry Kurniawan dan pejabat utama polda jatim serta Auditor IT dari Universitas Dr. Soetomo, Surabaya. Dalam sambutannya kapolda jatim Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, kepada peserta yang nantinya dinyatakan lulus terpilih agar dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus tidak terpilih, jangan putus asa dan tetap semangat.  "Kegiatan ini menjadi momentum bagi kita untuk lebih berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif untuk institusi Polri, sehingga dapat menghasilkan calon Perwira/Pemimpin Polri yang bermutu dan berkualitas