Skip to main content

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik

Gerak Cepat Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan

BANYUWANGI : Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih menjadi gunung es yang masih harus menjadi perhatian. 

Karena untuk penanganan terhadap TPKS ini, aspek tata cara penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban juga harus diperhatikan.

Selama Tahun 2022 di Kabupaten Banyuwangi menurut catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercatat 29 kasus yang terdiri 14 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 15 kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lainnya.

TPKS di Kabupaten Banyuwangi bila dibandingkan pada Tahun 2021 yang mencapai 38 kasus, sudah terjadi penurunan. 

Data ini, berdasarkan catatan yang ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, tidak menutup kemungkinan di lapangan masih ada korban yang takut melapor.

Awal tahun 2023 ini, Warga Desa Alasbuluh berinisial “DR” diamankan aparat Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 di salah satu sekolah di Kecamatan Wongsorejo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso pada Rabu (18/01) dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sador mangatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban pada hari Rabu (11/01/2023) di Polsek Wongsorejo, dalam laporannya anaknya inisial 'FA' telah diperkosa oleh tetangganya sendiri DR yang berstatus pernah menikah.

Kejadian terungkap setelah Ibu korban memeriksakan keperawanan anaknya ke bidan. Semua ini, dilakukan atas pengakuan korban setelah ditanya oleh ibu korban. Segera ibu korban melaporkan kejadian ini, ke Polsek Wongsorejo.

"Korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 8 pada salah satu sekolah, setelah ditanya baru mengaku bahwa telah diperkosa oleh lak-laki yang sudah dikenal, atas kejadian itu ibu korban yakin telah terjadi tindak pidana terhadap anaknya. Dan menurut kami anak seumuran itu, tentunya akan bicara jujur ketika ditanya ibunya,” terang AKP Sudarso.

Atas laporan itulah, Polsek Wongsorejo segera mengamankan DR untuk dilakukan penyelidilan dan penyidikan kepada para saksi, ahli.

"Dalam melakulan penanganan kasus kami juga meminta asistensi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi selaku pembina fungsi di bidang reserse," ujar Kapolsek Wongsorejo.

Selama proses penyidikan berlangsung DR diamankan di Polsek Wongsorejo dengan sangkaan melakukan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp. 5 Milyar. (**)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media