Skip to main content

Peringati May Day, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bersama Serikat Pekerja

Polres Jember Berhasil Ungkap Penjualan Oli dan Sparepart Motor Palsu

JEMBER - Bagi masyasrakat Jember yang hendak melakukan ganti oli dan juga melakukan service motornya, agar lebih berhati-hati dan lebih teliti. 

Hal ini setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart (onderdil) motor di salah satu toko penjualan onderdil dan oli di kawasan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Jember.

Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan SIK. SH, mengatakan terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.

Namun saat sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya.

Setelah di cek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.

“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,”kata AKBP Hery Selasa (28/3).

Kapolres Jember mengaku jika oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu, sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.

Menurutnya selain kemasan yang mirip dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah bongkokan (pasrah total) masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.

“Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran,”kata AKBP Hery.

Untuk oli palsu, lanjut AKBP Hery tutupnya tidak secerah tutup yang asli, kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model, begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya.

Kapolres Jember ini juga menjelaskan, untuk oli dengan merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu.

Dimana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada.

Dari sisi botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah.

Begitu juga dengan oli dengan merek Federal, kemasan sama persis antara yang asli dan yang palsu, namun kecerahan warna pada label dan tutup botol ada perbedaan, begitu juga dengan oli merek MPX Honda.

“Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.

“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.

Sedangkan dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, diantaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media