Skip to main content

Mayday di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolda Jatim Pimpin Rilis Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil amankan 144,016 kilogram Narkoba Jenis Sabu, jaringan antar provinsi. 

Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan ini, pada Rabu (20/12/2023) di Mapolrestabes Surabaya. 

Pasangan suami istri berinisial MT laki-laki (30) dan RT perempuan (28) ditangkap, lantaran menjadi kurir narkoba antar provinsi. 

Penangkapan kedua tersangka dilakukan selama dua hari, yakni Kamis 14 Desember 2023 di Hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur dan Jum'at 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup dari Mabes Polri sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus," ungkapnya. 

Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda. 

"Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. 

Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

"Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, " jelas Kombes Pasma.

Pada saat dilakukan pengamanan terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

"Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum'at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara," ujar Kombes Pasma.

Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

"Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo," tambah Kapolrestabes Surabaya. 

Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman.

"K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai," terangnya. 

Pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

"Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 
Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media