Skip to main content

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara

Gerak Cepat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes

PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22).

"Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri,"kata AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. 

Masih kata Kapolres Pamekasan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.

Adapun pedang Panjang yang dipakai MH diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.

"Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,"terang AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.

"Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian,"terang AKBP Rogib.

Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif,

Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres Pamekasan. (**19/hms)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media