Skip to main content

Sidokkes Polres Ngawi Lakukan Fooging Cegah Wabah DBD

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Narkoba, Dua Orang Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

Mojokerto - Gerak cepat dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto hingga berhasil membekuk dua pengedar narkoba kurang dari 24 jam dengan barang bukti sebanyak 12.782 butir pil double L. 

Keduanya diamankan di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku pertama wanita inisial IN(43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Ia diamankan di sebuah rumah di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Jumat (18/11) sekira pukul 08.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah plastik berisi 462 butir pil double L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik klip @10 butir pil double L, satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah ember plastik warna coklat,satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit Handphone (HP) merk Poco warna hitam. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari pelaku juga terlibat kasus yang sama pada tahun 2022. Setelah mengamankan pelaku, selang 16 jam kemudian, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RS (31).

RS adalah laki - laki warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Ia diamankan di depan sebuah rumah di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Sabtu (19/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 buah plastik @1.000 butir pil double L, satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna hijau. 

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKBP Apip,Senin (21/11).

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar–benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba," tegas AKBP Apip.

Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media