Skip to main content

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

SIDOARJO - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19. 

Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022. 

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Kamis (24/3/22).

Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi. 

Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” himbaunya.

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. 

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (**19/hms)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Anggota Polda Jatim dapat penghargaan pendidikan perwira dari Kapolri, Kapolda Jatim: Terima kasih dan bangga atas perhatian dan penghargaan bapak Kapolri

SURABAYA,- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (25/2/2022) sore, memimpin pelaksanaan sidang penetapan kelulusan tingkat panda seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-51 Tahun 2022 Polda Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, turut hadir Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Moh Aris, Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Harry Kurniawan dan pejabat utama polda jatim serta Auditor IT dari Universitas Dr. Soetomo, Surabaya. Dalam sambutannya kapolda jatim Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, kepada peserta yang nantinya dinyatakan lulus terpilih agar dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus tidak terpilih, jangan putus asa dan tetap semangat.  "Kegiatan ini menjadi momentum bagi kita untuk lebih berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif untuk institusi Polri, sehingga dapat menghasilkan calon Perwira/Pemimpin Polri yang bermutu dan berkualitas