Skip to main content

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya


JOMBANG - Polres Jombang menetapkan AH oknum Jaksa sebagai tersangka menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap remaja pelajar.

Selain AH, Polisi juga menjerat seorang mucikari dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar AKP Giadi.

Dikomfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

"Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar," kata Kombes Dirmanto,Sabtu (20/8/22).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.

"Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar," tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

"Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,"pungkas Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikomfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.

"Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat," terang Mia.

Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.

“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,”tegas Mia.

Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.

“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,”pungkas Mia. (red/dw-1)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media