Skip to main content

Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Cek Sumber Mata Air Yang Diisukan Tercemar Geothermal

Polda Jatim Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi 45,5 Ton, 27 Tersangka Diamankan

SURABAYA - Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan Polisi oleh masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.

"Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini," kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar pers conference di Polda Jatim, Kamis (23/2). 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengungkapkan ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. 

Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023, kemudian yang dua LP ditangkap Pebruari ini dan satu LP dari Polres Lamongan.

"Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton," jelas Kombes Pol Farman.

Sementara untuk modus para tersangka dijelaskan ada empat kelompok besar. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.

Modus kelompok ED ini kata Kombes Pol Farman yaitu melakukan kerjasama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya. 

"Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya," ungkap Kombes Pol Farman.

Sedangkan untuk kelompok RD lanjut Kombes Farman, beroperasinya agak hati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton. 

“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya

“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan," terang Kombes Farman.

Dari ulah para tersangka ini tota kerugian yang telah dhitung, itu kurang lebih Rp 25 miliar dari 45,5 ton dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp 5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU, dengan BBM yang dijual kepada pembeli.

"Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,"tambah Kombes Farman.

Dirreskrimsus Polda Jatim ini menyebut untuk SPBU yang terlibat sebagain besar ada di wilayah Sidoarjo antara lain di Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku ini juga diterapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan peran tersangka yang ditahan, ada pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang.

"Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU," tutup Kombes Farman.

Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Sementara itu Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, menyebutkan, sesuai dengan Undang – Undang bahwa tugas dan fungsi BPH diantaranya melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas, pengangkutan dan penyimpanan BBM serta gas bumi melalui pipa.

Subsidi tahun 2023 untuk solar itu kata Iwan kurang lebih 16,8 juta KL , Pertalite kurang lebih 32 juta KL. Dengan adanya penambahan kuota seperti ini, maka pengawasan juga termasuk hal yang harus ditingkatkan.

"Dengan temuan seperti ini, kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap penyalagunaan BBM solar di wilayah Jatim," sebut dia.

Menurut Iwan, temuan Polda Jatim ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Pihaknya berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain.

Sedangkan Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus ,Deden Mochammad Idhani, menyatakan mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

"Kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini," ungkap dia.

Deden menyebut apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU. 

“Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU," tegas dia. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media