Skip to main content

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Modul BTS Telkomsel di Kota Kediri

Polda Jatim Berhasil Pulangkan 6 PMI Korban TPPO dari Thailand ke Indonesia


SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil memulangkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand. 


Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh empat tersangka yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. 


Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,M.H didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman,

di Gedung Rupatama Mapolda Jatim pada Senin (26/6/23).


Empat tersangka yang sudah diamankan Polda Jatim adalah YS (40) asal Tempurejo, Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan. 


Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo. 


"Ini bukti bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri," tegas Irjen Toni.


Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, penjualan PMI ini dilakukan dilakukan tersangka dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023. 


Penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari Sosial Media (Sosmed) adanya 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi korban TPPO.


"Awal mula dari YouTube dan TikTok yang viral dari korban. Mereka meminta bantuan Presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar," ujar Kombes Farman.


Hasil penyelidikan Kepolisian, kata Kombes Farman para tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korbannya bekerja dengan gaji Rp 15-22 juta perbulan sebagai operator game online dan translater perusahaan di Thailand. 


"Setelah korban tertarik, mereka diwajibkan membayar Rp 17-20 juta untuk pengurusan berkas sebagai PMI dan akomodasi," jelas Kombes Farman.


Pada 19 Oktober 2022 ketujuh PMI itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand. 


Sesampainya di Thailand mereka dijemput oleh L WNA China. Namun, di sana mereka tidak dijadikan operator game online sesuai dengan yang dijanjikan keempat pelaku.


Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien. 


Jika tidak sesuai target, mereka mendapat tekanan berupa pemukulan, tamparan hingga ancaman akan di bunuh.


Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada pemerintah. 


"Pekerjaan yang ditawarkan itu di belakang meja, artinya di depan komputer dan sebagai translater. Namun faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer," tambahnya Dirreskrimsus Polda Jatim.


Untuk diketahui, pada 2021 tersangka FB ditawari pekerjaan oleh J yang merupakan WNA asal Cina. 


Tersangka FB diberi tugas untuk mencari PMI yang mau berangkat ke Thailand gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta mess untuk tidur.


Kemudian, tersangka FB menghubungi tersangka SK dan menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan oleh J. 


Kemudian, Agustus 2022 tersangka SK memberangkatkan 3 orang PMI dan berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2022 kembali memberangkatkan 5 orang lagi.


Sementara tersangka YS berperan sebagai pengurus berkas seperti pembuatan paspor dan sertifikat kesehatan bebas Covid-19. 


Sedangkan, tersangka RT berperan sebagai "pengkondisi" petugas imigrasi, supaya korban bisa lolos dan terbang ke Bandara Internasional Don Mueang.


Saat ini, keenam korban TPPO sudah dipulangkan dan telah berada di Jawa Timur. 


Namun, satu korban yang berada di Myanmar tengah proses pemulangan dan diperkirakan dalam waktu dekat sampai ke Jawa Timur.


Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.


Dalam kesempatan itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir di Polda Jatim menyebutkan bahwa pemulangan PMI kali ini merupakan kerja sama yang luar biasa, antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan jajaran kepolisian Republik Indonesia, terutama Polda Jatim. 


"Kami menyampaikan terima kasih atas perlindungan kepada warga yang mendapat kekuatan dengan kehadiran jajaran Polda Jatim dan support dari Kementerian Luar Negeri," ucapnya. 


Khofifah berharap seluruh warga Jawa Timur, warga Indonesia yang akan mengambil keputusan bekerja di luar negeri, pastikan bahwa melakukan proses secara prosedural. 


"Jadi jangan mencoba melakukan secara non-prosedural. Langkah preventif yang bisa kita lakukan dari skala yang paling kecil adalah ditingkat desa atau kelurahan,"tutur Khofifah.


Khofifah juga menyampaikan, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala Desa dan lurah adalah bagian sangat penting untuk bisa memonitoring pergerakan warganya. 


Setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu cukup lama, tidak mungkin tidak terkonfirmasi ke Lurah dan Kepala Desa.


Maka, tiga ujung tombak di lini paling bawah itu menurut Khofifah menjadi sangat penting untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan warganya,terutama di desa yang memang terkonfirmasi warganya ada kecenderungan mengambil posisi bekerja di luar negeri.


"Selamat datang kembali di Jawa Timur, mudah-mudahan sehat dan Allah akan membukakan pintu pekerjaan yang baik bagi anak-anak semua," pungkas Gubernur Jatim.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI dan BP3MI Jawa Timur.(*)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media