Skip to main content

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Modul BTS Telkomsel di Kota Kediri

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Pembunuhan dan Pelaku Begal 12 TKP

KOTA MOJOKERTO – Pembunuhan Berencana yang dilakukan dua Pelaku kepada AE, awalnya pelaku MA mengajak pelaku AA untuk membegal karena butuh uang untuk servise Handphonenya yang rusak

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria saat memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk menerangkan, tragedi pembunuhan dan persetubuhan ini terjadi pada 15 Mei 2023 pukul 19.00 WIB.

Korban AE mulai tanggal 15 Mei 2023 meninggalkan rumah selanjutnya keluarga melaporkan ke Polsek Kemlagi dan ditindaklanjuti tim Resmob melakukan penyelidikan.

“Korban AE masih berusia 15 tahun. Pelaku Pembunuhnya AA adalah teman sekelas korban dan dua tahun yang lalu pernah berpacaran namun selama satu bulan,” jelas AKBP Wiwit, Rabu (14/6/2023).

Awal terungkapnya kasus ini adalah tim penyidik menemukan keberadaan handphone milik korban yang telah dijual dikonter AC dari keberadaan handphone tersebut dilakukan penyelidikan.

“Anggota datang kerumah pelaku dan melakukan interograsi terkait HP milik Korban AE, selanjutnya pelaku mengaku telah membunuh korban dan dibuang di sungai Ds. Mojoranu RT 004 RW 004 Ds. Mojoranu kec. Sooko kab. Mojokerto,”terang AKBP Wiwit.

Sebagaimana keterangan pelaku dan benar ditemukan keberadan Jasad AE terbungkus karung putih di paritbbawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasa (13/6/2023) dini hari.

Modus pembunuhan AE, tersangka AA mengaku dendam karena saat tidur di kelas dibangunkan oleh AE. 

Pelaku AA ini selalu membantu keluarganya untuk memotong ayam dan membubut ayam pada dinihari.

Selanjutnya, MA membutuhkan uang untuk memperbaiki hpnya yang rusak karena orang tuanya tidak bisa membantu, hingga akhirnya AA bilang bahwa dia ada target perempuan yang bernama AE.

“Modus AA mengajak jalan keluar AE tetapi saat tiba di TKP, pelaku diam-diam jalan kaki menghampiri dari belakang dan mencekik leher korban, sehingga membuat korban terjatuh dan meninggal dunia, kemudian dibawa rumah pelaku”,jelas AKBP Wiwit.

Selanjutnya AA menghubungi MA bahwa target sudah di rumah kemudian MA datang kerumah setelah itu MA menyetubuhi tubuh korban yang sudah meninggal sebanyak 2 kali.

Dalam hasil penyidikan tadi malam, didapatkan fakta baru, bahwa kedua pelaku ini juga telah melakukan 12 tindak pidana sebelumnya di daerah Jombang dan Mojokerto.

"Pelaku pernah mencuri HP di enam TKP dan mencuri Motor di enam TKP wilayah Mojokerto dan Jombang,"ungkap AKBP Wiwit.

Masih kata Kapolres, cara yang dilakukan kedua pelaku saat mengambil HP adalah mencari sasaran yang HPnya korban ditaruh dalam dashboard sepeda motor atau yang korbannya memegang HP saat berkendara.

“Cara yang dilakukan kedua pelaku saat mencuri sepeda motor adalah dengan mencari sepeda motor tipe lama dengan maksud saat menghidupkan hanya memutus dan menyambungkan kabel listrik sepeda motor,” terang AKBP Wiwit.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria (MK)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media