Skip to main content

Jaga Kamtibmas Polres Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Ajak Warga Aktifkan Satkamling

Polres Ngawi berhasil ungkap Kasus Pencabulan, oknum Guru Spiritual diamankan

Ngawi, - seorang gadis dibawah umur sebut saja bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga desa beran kecamatan dan kabupaten ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

dalam melancarkan aksinya, tersangka jki (46) yang hanya berpendidikan hingga sekolah dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai'at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

hal tersebut seperti disampaikan oleh kapolres ngawi akbp dwiasi wiyatputera, s.h., s.i.k., m.h. ketika menggelar konferensi pers di mapolsek ngawi kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, selasa (26/7).

menurut akbp dwiasi wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka jki menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

"tersangka jki merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," ungkap akbp dwiasi wiyatputera dihadapan awak media.

akbp dwiasi wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka jki mulai mengenal korban pada awal februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

"pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," terang akbp dwiasi wiyatputera.

akbp dwiasi wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan juni 2020 pukul 23.00 wib tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka. 

"pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di bai'at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka," ujar akbp dwiasi wiyatputera.

selain itu, akbp dwiasi wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

"tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," jelas akbp dwiasi wiyatputera.

setelah kejadian pertama tersebut, akbp dwiasi wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

"tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ucap akbp dwiasi wiyatputera.

masih menurut akbp dwiasi wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polsek ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

lebih lanjut, akbp dwiasi wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik polsek ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke polri.

"untuk itu satreskrim ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," tandas akbp dwiasi wiyatputera.

untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, kapolres dwiasi wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan unsur polri dan pihak terkait seperti kejaksaan, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan dan dinas ppa kabupaten ngawi.

"saya mengajak kepada seluruh masyarakat ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak," tutup orang nomor satu di polres ngawi ini.

atas perbuatannya, penyidik polsek ngawi menyangkakan tersangka jki dengan pasal 76d jo 81 atau pasal 76e jo pasal 82 uuri no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uuri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. pasal 76d : "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain". pasal 76e : "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

tersangka jki diancam hukuman, sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media