Skip to main content

Polisi Berhasil Redam ODGJ yang Mengamuk Resahkan Warga di Pacitan

”Terancam 15 Tahun Penjara, HF Pengedar Sabu Asal Mojoklanggru Surabaya”

Surabaya, - Seorang pria berinisial HF, (24), asal Jalan Mojoklanggru Lor baru Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. 

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi dirumahnya pada pada Jum’at 01 Juli 2022 sekira pukul. 07.00 WIB. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu. 

"Atas informasi ditindaklanjuti ternya benar bahwa didalam dalam rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram." Jelas Daneil Marunduri, pada, Senin (25/07/2022).

Tak hanya sabu, masih kata Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas juga temukan 1 buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu +1,56 Gram, 1 Bendel klip kosong, 1buah Skrop, Uang tunai Rp.250.000-,1 buah timbangan Elektrik, dan 1 unit Handphone OPPO A54 warna biru.

"Tersangka akui bahwa barang yang di temukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara di beli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1(satu) bungkus dengan berat 8 gram." Paparnya. 

Lebih lanjut Daniel Marunduri, Sementara tersangka membeli sabu ke pada RN seharga Rp. 8.000.000.-(delapan juta rupiah), pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2022, lalu.

"Setelah barang diterimanya oleh tersangka, HF di pecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan di jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah di tentukan." Tambah Daniel. 

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara. 

"Tersangka, HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun." pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media