Skip to main content

Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan

PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dua tersangka itu ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.

Satu di antara dua tersangka yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.

Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.

Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.

Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).

Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.

Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang.

"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.

Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.

Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebuah Id card media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media

Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online.

Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita.

Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.

"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.

Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun. (hms)

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media